Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua
- KETUA
Memimpin penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tridarma Perguruan Tinggi), membina tenaga kependidikan, dengan lingkungannya. Dalam pelaksanaan tugas harian, Ketua dibantu oleh 2 orang Pembantu Ketua; Pembantu Ketua I, yaitu: Pembantu Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Alumni, Pembantu Ketua II, Bidang Administrasi Umum Keuangan dan Kerjasama.
- Pembantu Ketua I (Bidang Akademik)
Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, pembinaan pengembangan akademik dan Kemahasiswaan.
- Pembantu Ketua II (Bidang Administrasi Umum Keuangan & Kerjasama)
Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi, keuangan, dan pengembangan kepegawaian dan Kerjasama eksternal.
4. Pembantu Ketua III (Bidang Kemahasiswaan)
Bertugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan pembinaan pengembangan Kegiatan kemahasiswaan.
B. Senat Sekolah Tinggi
Senat merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada STIE AMA Salatiga yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan STIE AMA SALATIGA. Senat memiliki tugas sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan STIE AMA SALATIGA.
- Merumuskan kebijakan penilaian kinerja dosen dan kepribadian sivitas akademika.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaran pendidikan tinggi.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang diajukan oleh Pimpinan STIE AMA SALATIGA.
- Merumuskan kebijakan tentang penjaminan mutu akademik.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akdemik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, pemberian gelar dan penghargaan akademik.
- Menilai pertanggungjawaban Pimpinan STIE AMA SALATIGA atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Memberikan pertimbangan kepada Yayasan Pendidikan Salatiga berkenaan dengan calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Pimpinan STIE AMA.
- Menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
- Keanggotaan Senat
Senat STIE AMA SALATIGA terdiri dari : Ketua, Para Pembantu Ketua, Para Ketua Program Studi dan Wakil dari Dosen.
Personalia dari Senat STIE AMA SALATIGA untuk periode 2012 – 2016 adalah :
Ketua : Pandi Afandi, SE,M.Si.
Sekretaris : Fudji Sri Mar’ati, SE,M.Si.
Anggota : Dra. Endang Purwanti, MM
Joko Pramono, SE,MM,Akt.
Yanuar Surya Putra, SE,MM.
Drs. Edi Murgijanto, MM.
Drs. Iman Suhartono ,M.Si.
- D. Unsur Pelaksana Akademik
- Program Studi
Program studi merupakan satuan pelaksana pendidikan yang bertugas melaksanakan satuan kurikulum untuk satu keahlian akademik atau keahlian professional tertentu.
STIE AMA SALATIGA memiliki empat (4) program studi :
- S 1 Manajemen
- S 1 Akuntansi
- c. D III Manajemen Perusahaan Konsentrasi Manajemen Bisnis
- d. D III Akuntansi
- Laboratorium
Laboratorium merupakan unit pelaksana teknis (UPT) sarana penunjang bagi program studi S 1 Manajemen, S1 Akuntansi, D III Manajemen Perusahaan dan D III Akuntansi. Sarana laboratorium ini pemanfaatannya untuk menunjang praktik pada masing-masing ketiga program studi tersebut, yang penggunaannya dilakukan secara terjadwal.
STIE AMA SALATIGA saat ini memiliki beberapa jenis laboratorium (Lab.), yaitu :
- Komputer dan Internet
- E-Commerce
- Akuntansi
- Manajemen
- Bahasa Inggris
Selain itu fasilitas pembelajaran ditunjang pula dengan ruang multimedia, perpustakaan yang representatif dan hot spot internet area.
- 3. Tenaga Pengajar
Tenaga pengajar atau Dosen adalah pendidik di lingkungan STIE AMA yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, terdiri dari :
(1). Dosen tetap, yakni dosen yang diangkat dan ditempatkan Yayasan sebagai dosen tetap di masing- masing Program Studi.
(2). Dosen tetap DPK, yaitu dosen Kopertis yang ditempatkan di STIE AMA Salatiga.
(3). Dosen tidak tetap adalah dosen yang bukan tenaga tetap STIE AMA, yang diangkat oleh Ketua dengan tugas-tugas terbatas.
(4). Dosen Tamu adalah tenaga ahli yang diundang dan diangkat oleh Ketua untuk menjadi Dosen tamu selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kepakarannya.
- Administrasi Program Studi
Administrasi program studi adalah pelaksana administrasi yang bertugas melayani : Ujian Komprehensif, administrasi nilai ujian, administrasi perkuliahan, laporan wisuda, penelitian mahasiswa, transkrip nilai, surat keterangan lulus dan tugas lainnya yang diberikan Ketua Program Studi.
- Bagian Administrasi
Bagian administrasi STIE AMA merupakan unsur pelaksana administrasi, yang bertugas melaksanakan administrasi : akademik, umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan kemahasiswaan.
- Bidang Administrasi Akademik.
- Bidang Administrasi Keuangan dan Kepegawaian.
- Bidang Administrasi Kemahasiswaan.
- Bidang Administrasi Umum
- Bidang Administrasi Sistem Informasi Akademik dan Sarana prasarana.
Adapun diskripsi tugas masing-masing Bagian administrasi sbb. :
- BAGIAN ADMINISTRASI
- Menyusun rencana dan program kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menelaah peraturan yang berlaku di bidang : akademik, keuangan dan kepegawaian, umum dan perlengkapan serta kemahasiswaan.
- Menyusun saran alternatif di bidang akademik, keuangan dan kepegawaian, umum dan perlengkapan serta kemahasiswaan.
- Menghimpun, mengolah dan menganalisis data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan STIE AMA.
- Mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan tugas di bidang : akademik, keuangan dan kepegawaian, umum dan perlengkapan serta kemahasiswaan.
- Memberikan layanan administrasi bersifat teknis dengan sebaik-baiknya.
- Memberikan masukan kepada staf untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan kepada staf di bawahnya agar dalam pelaksanaan tugas terjalin kerjasama yang baik.
- Menyusun laporan kerja sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- BIDANG ADMINISTRASI AKADEMIK
- Membantu memberikan pengarahan kepada mahasiswa baru tentang pelaksanaan administrasi akademik.
- Melaksanakan kegiatan administrasi perkuliahan.
- Melaksanakan kegiatan registrasi dan pengambilan mata kuliah.
- Melaksanakan pemrosesan data dan statistik akademik.
- Membuat usulan SK Ketua tentang usulan pengangkatan dosen luar biasa dan asisten dosen.
- Menyiapkan data usulan beban tugas mengajar, Penasehat Akademik dan pembimbing akademik.
- Menyiapkan pelaksanaan ujian.
- Memproses ijazah dan transkrip nilai akademik.
- Melaksanakan kegiatan adminstrasi penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Menyusun laporan semesteran maupun laporan lainnya di bidang akademik.
- BIDANG ADMINISTRASI UMUM & PERLENGKAPAN
- Melaksanakan proses surat menyurat, distribusi surat dan kearsipan.
- Melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan tentang : kebersihan, taman, penerangan, transportasi, konsumsi, protokoler dan tamu dinas.
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengadaan perlengkapan.
- Melaksanakan kegiatan administrasi barang inventaris dan pemeliharaannya.
- Menyusun laporan tengah tahunan, tahunan maupun laporan lainnya.
- BIDANG ADMINISTRASI KEUANGAN & KEPEGAWAIAN
- Melaksanakan proses penyusunan anggaran penerimaan dan belanja.
- Melaksanakan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Melaksanakan urusan SPJ sesuai peraturan yang berlaku.
- Menelaah peraturan keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Menyusun dan melaksanakan pembayaran gaji pegawai.
- Merencanakan dan melaksanakan rekruitmen pegawai.
- Mengusulkan dan melaksanakan kegiatan kenaikan pangkat dan jabatan maupun kesejahteraan pegawai.
- Melaksanakan mutasi pegawai, pemberhentian pegawai dengan hak pensiun.
- Menyusun laporan tengah tahunan , tahunan dan laporan lainnya.
- BIDANG ADMINISTRASI KEMAHASISWAAN
- Memberikan penjelasan kepada mahasiswa baru tentang prosedur administrasi kemahasiswaan antara lain : minat, bakat mupun kesejahteraan mahasiswa.
- Melaksanakan urusan administrasi kegiatan minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa.
- Menyusun data base mahasiswa .
- Melaksanakan kegiatan legalisasi ijazah, transkrip nilai akademik bagi alumni.
- Menyusun data alumni sebagai bahan informasi.
- Menyampaikan informasi lowongan pekerjaan.
- Menyusun laporan tengah tahunan, tahunan dan laporan lainnya.
- BIDANG ADMINISTRASI SISTEM INFORMASI AKADEMIK (SIAKAD) DAN SARANA PRASARANA (SARPRA)
- Memberikan layanan informasi tentang akademik.
- Memberikan layanan informasi tentang keuangan.
- Memberikan layanan informasi tentang kemahasiswaan.
- Memelihara jaringan SIAKAD.
- Menyediakan SARPRA untuk kebutuhan akademik.
- Memonitor pelaksanaan pembelajaran.
Kebutuhan informasi akademik, informasi administrasi keuangan, informasi kemahasiswaan, serta informasi lainnya dikelola dengan program SIAKAD on line, yang dapat di akses secara Local Area Network (LAN) melalui anjungan yang disediakan di tempat-tempat strategis. Kehadirannya ikut mendukung kelancaran proses administrasi akademik, seperti cetak daftar hadir mahasiswa, cetak Kartu Rencana Studi, Kartu Hasil Studi, Kartu Tes, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
- UNIT PENJAMINAN MUTU (UPM)
Unit penjaminan mutu merupakan unit non struktural yang dibentuk STIE AMA Salatiga awal tahun 2010 yang berfungsi menjalankan dan mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIE AMA Salatiga menuju pelaksanaan mutu akademik dan mutu pelayanan prima sesuai dengan harapan mahasiswa dan stakeholder.