- Sistem Kredit Semester
Penyelenggaraan pendidikan di STIE AMA menggunakan sistem kredit semester (SKS). SKS adalah penyelenggaraan pendidikan yang mengakui beban studi mahasiswa dan beban kerja tenaga pengajar tiap semesternya yang dinyatakan dalam satuan kredit semester.
Satuan Kredit semester adalah yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi, khususnya bagi tenaga pengajar.
Nilai 1 (satu) SKS adalah sebagai berikut :
- Untuk mahasiswa
- 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal dengan dosen
- 60 menit kegiatan akademik terstruktur, yakni kegiatan studi yang tidak terjadwal tetapi direncanakan oleh dosen, misal menyelesaikan soal, membuat makalah.
- 60 menit kegiatan akademik mandiri, yakni kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau mengerjakan suatu tugas akademik, misal membaca buku referensi.
- Untuk Dosen
- 50 menit acara tatap muka terjadwal dengan mahasiswa
- 60 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur
- 60 menit acara pengembangan materi kuliah.
Khusus untuk laboratorium, nilai 1 (satu) sks setara dengan beban tugas di laboratorium sebanyak 2 jam per minggu selama satu semester.
Satu tahun akademik dibagi menjadi dua semester, yaitu semester gasal (Agustus – Januari tahun berikutnya) dan semester genap (Pebruari – Juli tahun yang sama).
Disamping itu ada semester pendek yang bertujuan untuk memperbaiki (Make up) nilai mata kuliah yang sudah ditempuh.
Dalam melaksanakan kegiatan pembelajarannya, Dosen diharapkan dapat mengembangkan kemampuan mahasiswa pada aspek kognitif (:pengetahuan), afektif (:sikap, nilai, minat) dan psikomotorik (:ketrampilan)
2. Kurikulum
Desain kurikulum STIE AMA Salatiga mengacu pada PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yakni kurikulum berbasis kompetensi. (Pasal 97)
Dalam menetapkan kualifikasi atau kompetensi lulusan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KKNI adalah kerangka perjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Learning Outcome (capaian pembelajaran) untuk lulusan D3 adalah minimal setara jenjang kualifikasi 5 dengan uraian kompetensi:
- Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, meilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belum baku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kualitas terukur
- Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural
- Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporan tertulis secara komprehensif
- Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok.
Sedangkan untuk jenjang kualifikasi 6 (S1) mencakup kompetensi :
- Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi
- Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural
- Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok
- Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi.
Sesuai pengelompokan kompetensi tersebut di atas, maka lulusan STIE AMA SALATIGA harus memiliki kompetensi minimal sebagai berikut :
- Kompetensi Utama, meliputi :
- Mampu berpikir secara komprehensif
- Mampu menyelesaikan masalah secara efektif
- Mampu mengelola informasi secara efektif
- Mampu berkomunikasi secara efektif
- Mampu bekerja secara mandiri dan secara tim
- Kompetensi pendukung :
- Mampu berbahasa Inggris
- Mampu menggunakan teknologi informasi untuk mendukung profesinya
Untuk mendukung pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, maka mata kuliah di masing-masing program studi harus mengandung unsur:
- Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Terdiri atas mata kuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan.
- Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu. Terdiri atas mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif dan komparatif penyelenggaraan program studi yang bersangkutan.
- Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
- Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya dengan.
- Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.
3. Pengambilan Mata Kuliah
Mata kuliah prasyarat harus ditempuh terlebih dahulu dan dinyatakan lulus, sebelum mengambil mata kuliah yang mengharuskan adanya prasyarat tersebut.
4. Penulisan Skripsi
1. Persyaratan Penulisan Skripsi
- Telah menyelesaikan minimal 123 sks untuk S1, dengan IPK Minimal 2,00
- Telah lulus Mata Kuliah Metodologi Penelitian (nilai minimal C)
- Telah mengisi Kartu Studi Mahasiswa (KSM) untuk merencanakan pengambilan Skripsi dan masuk dalam Kartu Rencana Studi (KRS)
Mahasiswa yang akan menulis Skripsi diwajibkan menyusun proposal dan menyerahkannya kepada Ketua Program Studi untuk penentuan bidang yang akan diteliti dan penentuan Nama Dosen Pembimbing.
Tata Cara Penulisan Skripsi
- Mahasiswa wajib meminta tanda tangan Dosen Pembimbing pada Buku Pedoman Penulisan Skripsi pada setiap kali melaksanakan proses bimbingan.
- Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil selang studi (cuti kuliah) selama menulis Skripsi.
- Jangka waktu bimbingan dan penulisan skripsi adalah 1 Semester, dan maksimum 3 semester. dengan ketentuan tiap semester harus mendaftar pada Ketua Program Studi. Jika dalam waktu yang ditentukan belum selesai, serta dimungkinkan diperpanjang sesuai dengan sisa masa studi.
- Jangka waktu penulisan Skripsi dihitung sejak awal semester dan dicantumkan dalam pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
- Tata cara mengikuti ujian Skripsi
Untuk dapat mengikuti ujian Skripsi, mahasiswa harus telah memenuhi syarat administratif dan keuangan, serta melampirkan bukti telah mengikuti kegiatan kemahasiswaan, yaitu :
- Copy sertipikat kegiatan mahasiswa yang bersifat wajib: LDKM, SOSKAM & BAKSOS, Workshop Penulisan Skripsi, Seminar Akademik.
- Copy sertifikat kegiatan mahasiswa yang bersifat pilihan: minimal satu kegiatan.
- Pelaksanaan ujian Skripsi direncanakan akan dilaksanakan secara terbuka, teknik pelaksanaan detailnya diatur kemudian.
- Penulisan Laporan Tugas Akhir
Persyaratan Penulisan Laporan Tugas Akhir
- Telah menyelesaikan 80 sks, dengan IPK Minimal 2,00
- Telah lulus Mata Kuliah Metodologi Penelitian / Teknik Penulisan Laporan (nilai minimal C)
- Telah mengisi Kartu Studi Mahasiswa (KSM) untuk merencanakan pengambilan Skripsi dan masuk dalam Kartu Rencana Studi (KRS)
- Proposal Laporan Tugas Akhir
Mahasiswa yang akan menulis Laporan Tugas Akhir diwajibkan menyusun proposal dan menyerahkannya kepada masing-masing Ketua Program Studi untuk penentuan bidang yang akan diteliti dan untuk penetapan Nama Dosen Pembimbing.
Tata Cara Penulisan Laporan Tugas Akhir
- Mahasiswa wajib meminta tanda tangan Dosen Pembimbing pada Buku Pedoman Laporan Tugas Akhir tiap kali bimbingan dengan dosen Pembimbing.
- Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil selang studi (cuti kuliah) selama menulis Laporan Tugas Akhir
- Jangka bimbingan waktu adalah 1 Semester, dengan ketentuan tiap semester harus mengisi KSM dan mendaftar pada Ketua Program Studi. Jika dalam waktu yang ditentukan belum selesai, dimungkinkan diperpanjang sesuai dengan sisa masa studi.
- Jangka waktu penulisan Laporan Tugas Akhir dihitung sejak awal semester pengambilan Tugas Akhir dicantumkan di Kartu Studi Mahasiswa (KSM).
Tata cara mengikuti ujian Tugas Akhir
Untuk dapat mengikuti ujian Tugas Akhir, mahasiswa harus telah memenuhi syarat administratif dan keuangan, dan wajib melampirkan bukti telah mengikuti kegiatan kemahasiswaan, yaitu :
- Copy sertifikat kegiatan mahasiswa yang bersifat wajib: LDKM, SOSKAM & BAKSOS, dan Seminar Akademik.
- Copy sertifikat kegiatan mahasiswa yang bersifat pilihan: minimal satu kegiatan.
Evaluasi Pendidikan
- 1. Evaluasi Proses Pembelajaran
Evaluasi dilakukan melalui ujian, tujuan diselenggarakannya ujian adalah untuk menilai kemampuan mahasiswa dalam memahami dan menguasai materi perkuliahan dari suatu mata kuliah, dan untuk mengelompokkan mahasiswa ke dalam beberapa golongan berdasarkan kemampuannya, yaitu berupa nilai : A,AB,B,BC,C,CD,D, E (tidak lulus). Selain itu juga untuk menilai apakah materi kuliah yang disampaikan oleh Dosen telah sesuai dengan yang direncanakan dan apakah cara penyampaian kuliah sudah baik, sehingga dapat dipahami mahasiswa.
Cara penyelenggaraan ujian meliputi: Ujian tengah Semester, Ujian Akhir semeseter, Ujian Skripsi / Laporan Tugas Akhir dan Ujian Komprehensif yang meliputi Mata Kuliah Manajemen Pemasaran, Manajemen Keuangan, Manajemen SDM, Manajemen Operasional. Ujian dapat dilaksanakan dalam bentuk ujian tulis, lesan, seminar, laboratorium, magang dan penulisan laporan. Ujian tengah semester, ujian akhir semester dan ujian sisipan (semester pendek) dilaksanakan secara tertulis dan terjadwal.
Ujian skripsi dan komprehensif (S 1) dilaksanakan secara lesan oleh tim penguji setiap bulan sesuai dengan kuota minimal 3 peserta. Ujian Laporan Tugas Akhir (D 3) dilaksanakan tiap semester dan atau sesuai dengan kebutuhan. Apabila mahasiswa tidak lulus dalam ujian Skripsi/Komprehensif, maka mahasiswa diberi kesempatan mengulang sebulan sesudahnya hingga tiga kali berturut-turut, apabila sampai tiga kali belum lulus, maka kesempatan mengulang adalah tiga bulan sesudahnya.
Sedangkan untuk mahasiswa program D 3 apabila tidak lulus dalam Ujian laporan Tugas Akhir, diberi kesempatan mengulang sebulan sesudahnya.
Syarat untuk bisa mengikuti ujian
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
- Mengikuti kuliah minimal 75 % dari kuliah tatap muka.
- Menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi.
- Penilaian akhir mata kuliah menggunakan cara :
- Penilaian Acuan Pokok (PAP).
- Penilaian Acuan Norma (PAN).
- Gabungan antara PAP dan PAN, dengan memperhatikan sebaran nilai berdasarkan PAP, ditentukan kelas nilai kelulusan, selanjutnya kepada mahasiswa dinyatakan lulus berdasarkan PAN.
Komposisi dan acuan mana yang akan digunakan oleh seorang dosen, terlebih dahulu diumumkan pada permulaan kuliah (Kontrak Kuliah) dan pemilihan ini menjadi wewenang dosen yang bersangkutan.
Tabel 2 : Penilaian Akhir
Kelompok Nilai (n) | Angka Mutu | Harga Mutu |
≥ 80 | A | 4 |
75 ≤ n < 80 | AB | 3,5 |
70 ≤ n < 75 | B | 3 |
65 ≤ n < 70 | BC | 2,5 |
60 ≤ n < 65 | C | 2 |
55 ≤ n < 60 | CD | 1,5 |
50 ≤ n < 55 | D | 1 |
< 50 | E | 0 |
Komponen nilai ujian semesteran :
- Presensi kehadiran dan partisipasi : 20 %
- Tugas : 10 %
- Ujian Tengah Semester : 30 %
- Ujian Akhir Semester : 40 %
Jumlah 100 %
Tabel 3
Skor Nilai Akhir
HURUF | ANGKA | PREDIKAT |
A | 4 | Sangat Sangat Baik (Excelent) |
AB | 3,5 | Sangat Baik |
B | 3 | Baik |
BC | 2,5 | Cukup Baik |
C | 2 | Cukup |
CD | 1,5 | Kurang |
D | 1 | Sangat Kurang |
E | 0 | Gagal |
Ujian Susulan
Mahasiswa diberi kesempatan mengikuti ujian susulan, hal ini khusus diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki alasan sebagai berikut:
- Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
- Mengalami musibah karena ada salah satu keluarga inti yang sakit keras / meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang
- Melaksanakan tugas kedinasan (melampirkan surat keterangan dari Instansi pemberi tugas)
Permohonan ijin ujian susulan diajukan kepada Pembantu Ketua I (Bidang Akademik). Waktu pelaksanaan ujian susulan bisa satu hari setelah masa ujian berakhir dan maksimal 2 (dua) minggu. Bila lebih dari 2 minggu hak untuk mengikuti ujian susulan gugur, dan mahasiswa disarankan mengambil mata kuliah tersebut pada semester berikutnya.
Semester Pendek
Semester pendek adalah kuliah untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang telah ditempuh sebelumnya. Pelaksanaannya dilakukan antara semester genap-gasal atau gasal-genap.
Syarat mengikuti semester pendek :
- mahasiswa pernah menempuh mata kuliah yang bersangkutan
- jumlah sks maksimum yang boleh ditempuh adalah 12 sks (empat mata kuliah)
- mengajukan permohonan kuliah semester pendek yang telah disetujui oleh dosen wali masing-masing.
- biaya mengikuti semester pendek dibebankan sepenuhnya pada mahasiswa yang mengikuti.
- dalam hal tertentu bagian akademik berhak membatalkan mata kuliah tertentu pada semester pendek.
- Jumlah tatap muka semester pendek maksimal 8 kali.
- Kuliah semester pendek dilaksanakan jika memenuhi Kuota minimal 5 peserta.
Evaluasi Hasil Studi
Hasil studi mahasiswa dinilai dengan Indeks Prestasi (IP) , yaitu berupa IP semester, untuk melihat hasil studi tiap semester dan IP kumulatif (IPK) untuk menilai hasil studi lebih dari satu semester.
IP dihitung dengan rumus :
IP = Nilai Mata kuliah x bobot sks mata kuliah
Total bobot sks mata kuliah yang diambil
Evaluasi hasil studi dimuat dalam KSM lembar pertama yang disahkan oleh Dosen Wali yang dapat berfungsi pula sebagai Kartu Hasil Studi (KHS). Pengambilan Mata Kuliah dan SKS tiap semester sesuai dengan paket yang ditawarkan pada semester yang bersangkutan.
Kelulusan
Mahasiswa dinyatakan lulus mengikuti program pendidikan, jika:
- Total sks yang dicapai sesuai beban studi pada isi kurikulum yang diwajibkan
- Indeks Prestasi Kumulatif Minimal 2,00
- Maksimum Nilai D tidak boleh lebih dari 20 persen dari total mata kuliah.
Predikat Kelulusan
Mahasiswa yang dinyatakan lulus mengikuti program pendidikan diberikan predikat kelulusan sesuai IPK dan masa studi yang dicapai.
Tabel 4
Predikat Kelulusan
Indeks Prestasi | Predikat Kelulusan |
2,00 – 2,75 | Memuaskan |
2,76 – 3,50 | Sangat memuaskan |
3,51 – 4,00 | Dengan Pujian *) |
*) untuk jenjang S 1 (Strata 1) masa studi mahasiswa 8 semester atau sama dengan 4 (empat) tahun, sedangkan untuk jenjang Diploma 3 (D3) masa studi mahasiswa kurang atau sama dengan 3 (tiga) tahun.